Menurutnya, belum adanya regulasi yang mengarahkan keberpihakan lembaga penyiaran terhadap lingkungan hidup menjadi salah satu permasalahan yang harus di atasi.
"Pasal yang secara konkret mengatur hal ini belum ada dan ini sebenarnya bisa di arahkan," ungkapnya.
"Kamipun mendorong agar di dalam UU Penyiaran ini di masukan unsur lingkungan hidup karena hemat kami lembaga penyiaran juga berkewajiban untuk bersama sama menjaga alam semesta," jelasnya.
Begitupun di jelaskan, Koordinator Bidang Kelembagaan Syaefurochman Achmad.
Dengan adanya kolaborasi seluruh pihak dalam menjaga lingkungan mampu mewujudkan lembaga penyiaran yang sehat, masyarakat yang sehat, aman, dan sejahtera.
"Dengan adanya kebijakan yang tepat mampu mewujudkan lembaga penyiaran yang sehat yang mampu berkontribusi besar dalam upaya bersama menjaga lingkungan," katanya.
Dalam kegiatan yang di gelar KPID di sukabumi itu turut di hadiri, Asosiasi lembaga Penyiaran, hingga Aktifis muda dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya, dan hal itupun mendapatkan Apresiasi besar dari generasi muda, seperti di utarakan Ketua GMNI Cabang Sukabumi RayaAnggi Fauzi.
"Literasi media ini menjadi penting karena dengan literasi media ini di harapkan teman teman aktifis bisa melek terhadap informasi," pungkasnya