RADAR JABAR - Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan bahwa segala bentuk serangan yang dilancarkan oleh Israel terhadap Rafah, meskipun telah diingatkan sebelumnya, akan dianggap sebagai kesalahan besar, pada Senin (25/3).
"Kami sudah jelas dalam berbagai pembicaraan dan dalam segala hal bahwa operasi militer besar-besaran di Rafah akan menjadi kesalahan besar," ucap Harris dalam wawancara dengan ABC News.
"Saya beritahu Anda sesuatu: saya telah mempelajari petanya. Tidak ada tempat bagi orang-orang itu untuk pergi," tambah Harris.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan AS mengambil tindakan terkait serangan Israel di Rafah, Harris menyatakan bahwa mereka akan "melakukan langkah-langkah secara bertahap," namun menekankan bahwa tidak ada opsi yang dikecualikan. Berkaitan dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dianggap menghambat upaya perdamaian.
BACA JUGA:Studi Jennifer Aaker: Manusia Akan Kehilangan Selera Humor pada Usia 23 Tahun dan Banyak Tekanan
"Kami akan terus mengejar tujuan kami terkait Gaza." ujarnya
Harris menentang pembunuhan warga Palestina yang tidak bersalah, dan menegaskan hak warga Israel dan Palestina untuk hidup dalam "keamanan dan martabat yang setara."
Israel telah melancarkan serangkaian serangan militer yang mematikan di wilayah Palestina sejak 7 Oktober 2023, yang juga diikuti dengan penerapan blokade yang menyebabkan keadaan kritis bagi sebagian besar penduduk, khususnya penduduk di Gaza utara, yang hampir menghadapi kelaparan.
BACA JUGA:Kate Middleton Kanker Apa? Pihak Istana Inggris Beri Klarifikasi
Lebih dari 32.200 warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel tersebut, dan lebih dari 74.500 lainnya mengalami luka-luka dalam situasi kehancuran massal dan kelangkaan bantuan dasar.
Dampak perang yang dilancarkan Israel juga menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi karena kesulitan mendapatkan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sedangkan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut mengalami kerusakan atau bahkan hancur, menurut laporan PBB.
Israel dituduh melakukan tindakan genosida di Gaza oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.*