Perlu diingat bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang merupakan pasangan calon nomor urut 1. Sesuai dengan regulasi KPU, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Sementara itu, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.