Satu Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Bandung Terkait Kasus yang Melibatkan Kepala BKPSDM Majalengka

Rabu 20-03-2024,11:06 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

Radar Jabar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Tersangka yang ditahan adalah Andi Nurmawan (AN), yang kini berada di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru). Langkah ini diambil setelah dua orang tersangka sebelumnya mengajukan jadwal ulang untuk pemeriksaan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap AN karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

"Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus Pasar Sindangkasih. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini merupakan swasta," kata Syarief dalam keterangan di Bandung, Rabu.

Syarief menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, AN menjalani pemeriksaan terkait kasus Pasar Sindangkasih bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Irfan Nur Alam (INA) dan M. Meskipun seharusnya ketiga tersangka tersebut diperiksa, INA dan M meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan mereka.

"Jadi seharusnya ada tiga tersangka kasus Pasar Sindangkasih yang diperiksa, tapi dua tersangka yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan," ucapnya. 

 

BACA JUGA:Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Diperiksa Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Hari Ini

 

Irfan Nur Alam, yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, tidak hadir untuk pemeriksaan di Kejati Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pemanggilan INA untuk pemeriksaan, yang telah diterima langsung oleh INA.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Selanjutnya kami tunggu sikap penyidik dulu," ucap dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, terkait perannya dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

 "INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, merupakan pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 sampai 2021," ucap Cahya dalam keterangannya di Bandung, Jumat (15/3).

Cahya menjelaskan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
 
Lebih lanjut, Cahya membeberkan bahwa pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, di mana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kemudian selaku sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.
 
Mitra yang terpilih dalam bangun guna serah itu, adalah PT Purna Graha Abadi (PGA), setelah H Endang Rukanda (Komisaris Utama PT PGA) mengeluarkan sejumlah uang tunai diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) yang membantu INA dalam mengatur pemenang lelang proyek.
 
Kemudian PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB, sehingga jumlah totalnya miliaran rupiah, untuk pengkondisian dalam lelang proyek. "Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB, kemudian dilakukan penarikan oleh AN bersama dengan DRN. Sejumlah uang tersebut ditransfer oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah," ujar Cahya.
 
BACA JUGA:Bey Minta Penjabat Bupati Subang-Majalengka untuk Menjaga Kondisi Aman Selama Pemilu
 
 
Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang. Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka.

INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada tahun 2019, INA sempat menghebohkan masyarakat Majalengka karena terlibat dalam insiden penembakan terhadap rekanan kontraktor. Meskipun telah terjerat dalam kasus tersebut, INA tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bahkan dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka (*).

Kategori :