RADAR JABAR- Menteri Ketenaga Kerjaan yakni Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan panduan utnuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, ujarnya yang dilansir dari antara, senin (18/3/2024). Ida menjelaskan bahwa pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri tahun ini. Ia juga mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan. “Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhu kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya menyambut hari raya keagamaannya,” ucapnya. Oleh karena itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menengaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.(*)Menaker Siap Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Senin 18-03-2024,11:45 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tunjangan hari raya
#thr 2024
#menaker siap terbitkan surat edaran pembayaran thr 2024
#idul fitri 1445 hijriah
Kategori :
Terkait
Selasa 26-03-2024,15:26 WIB
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Zakat Untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang
Selasa 19-03-2024,14:15 WIB
Aturan THR Buruh Resmi Ditetapkan Kemnaker, Laporkan ke Sini Jika Ada yang Melanggar
Senin 18-03-2024,11:45 WIB
Menaker Siap Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Terpopuler
Senin 25-11-2024,15:00 WIB
Bupati Bandung Serahkan Ijazah Paket Sekolah serta Sertifikat PTSL dan Insentif RT dan RW
Senin 25-11-2024,21:37 WIB
13 Unit Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor untuk Pastikan Kesehatan di Pilkada 2024
Senin 25-11-2024,15:37 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Ikan Koi: Keindahan yang Membawa Keberuntungan
Senin 25-11-2024,19:44 WIB
Suzuki Rilis Hayabusa 2025 dengan Tiga Pilihan Warna Baru, Kombinasi Warnanya Bisa Dipilih Sesuai Keinginan
Senin 25-11-2024,18:18 WIB
Terobosan Besar! Kang DS Bangun Jalan dan Fasilitas Puluhan Perumahan di Kabupaten Bandung
Terkini
Selasa 26-11-2024,14:53 WIB
Komeng-Bachril Tinjau TPS 3 dan 4 Dekat Kediaman Presiden di Babakan Madang Bogor
Selasa 26-11-2024,14:42 WIB
Jelang Sporting vs Arsenal: The Gunners Pantang Fokus pada Gyokeres Saja
Selasa 26-11-2024,13:52 WIB
Isbat Nikah Rizky Febian-Mahalini Ditolak, Humas Pengadilan: Harus Nikah Ulang
Selasa 26-11-2024,13:41 WIB
Presiden Prabowo Gelar Rapat Bahas Bansos dan Gaji Guru di Istana
Selasa 26-11-2024,13:32 WIB