RADAR JABAR- Menteri Ketenaga Kerjaan yakni Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan panduan utnuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, ujarnya yang dilansir dari antara, senin (18/3/2024). Ida menjelaskan bahwa pemberian THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri tahun ini. Ia juga mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan. “Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhu kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya menyambut hari raya keagamaannya,” ucapnya. Oleh karena itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menengaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.(*)Menaker Siap Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Senin 18-03-2024,11:45 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tunjangan hari raya
#thr 2024
#menaker siap terbitkan surat edaran pembayaran thr 2024
#idul fitri 1445 hijriah
Kategori :
Terkait
Selasa 26-03-2024,15:26 WIB
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Zakat Untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang
Selasa 19-03-2024,14:15 WIB
Aturan THR Buruh Resmi Ditetapkan Kemnaker, Laporkan ke Sini Jika Ada yang Melanggar
Senin 18-03-2024,11:45 WIB
Menaker Siap Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Terpopuler
Kamis 23-01-2025,08:19 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Rumah Tangga Hanya Berlaku Dua Bulan
Kamis 23-01-2025,10:12 WIB
Diskominfo Jabar Dorong Media Terverifikasi untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik
Kamis 23-01-2025,15:06 WIB
PJ Gubernur Jawa Barat Minta Dedi Mulyadi Percepat Proyek TPPAS Regional Legoknangka dan Bantar Gebang
Kamis 23-01-2025,09:56 WIB
Dedi Mulyadi bakal Cari Jalan Tengah Wacana Reaktivasi Bandara Husein
Kamis 23-01-2025,15:48 WIB
Pj Bupati Bogor akan Libatkan UMKM dan BumDes pada Program Makan Bergizi Gratis
Terkini
Kamis 23-01-2025,21:13 WIB
Persib Bandung Bidik Tiga Poin untuk Pertahankan Posisi Puncak
Kamis 23-01-2025,20:27 WIB
Dinas ESDM Umumkan Listrik Gratis untuk 3.403 Keluarga di Jawa Barat
Kamis 23-01-2025,20:05 WIB
Menteri Nusron Tegaskan Sertipikat HGB Legal Jika Berupa Tambak Namun Menjadi Laut Karena Abrasi
Kamis 23-01-2025,16:44 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dukung Penambahan Kader Program Perempuan Kawal JKN
Kamis 23-01-2025,15:48 WIB