2. Beras 10 Kg
Bantuan beras 10 kg ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Penyaluran bantuan beras 10 kg ini dimulai pada bulan Januari hingga Maret 2024, dan dapat diperpanjang dari bulan April hingga Juni jika APBN masih memungkinkan.
Bantuan beras 10 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdata dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bantuan beras 10 kg ini ditujukan kepada 22.004.077 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang secara rutin disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam basis data terpadu.
Bantuan ini akan disalurkan dalam empat periode selama setahun, dengan pencairan pertama pada bulan Maret.
Artinya, bagi mereka yang belum menerima bantuan PKH pada bulan Januari dan Februari, kemungkinan pencairannya akan dilakukan pada bulan Maret 2024.
Besaran bantuan yang diterima oleh PKH bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat.
Berikut adalah besaran bantuan PKH untuk setiap kategori, sebagaimana dikutip dari situs resmi kemensos.go.id:
BACA JUGA:DPR Terima Tiga Surpres Terkait Naturalisasi Calon Pemain Timnas Indonesia
- Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun