RADAR JABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali meraih prestasi membanggakan tingkat nasional. Dadang Supriatna dianugerahi BAZNAS Award 2024 kategori "Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia", yang menjadi penghargaan ke-304 yang telah diraihnya.
Penghargaan bergengsi tersebut dianugerahkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kepada Bupati Dadang Supriatna disaksikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo yang diwakili Menteri Agama RI di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
BAZNAS Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh BAZNAS RI kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu kategori dalam BAZNAS Award adalah "Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik".
Dalam keterangannya, BAZNAS RI menyebut orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu sangat layak menerima penghargaan bergengsi BAZNAS Award tahun ini karena sebagai kepala daerah, Dadang Supriatna dinilai memiliki peran aktif dan kontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat di wilayah Kabupaten Bandung
"Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Bupati Bandung yang telah terpilih mendapatkan BAZNAS Awards 2024 sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik," ujar Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, di sela-sela acara penganugerahan.
Menurutnya, penghargaan BAZNAS Award 2024 tersebut diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi besar Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung, dalam menggerakkan kesadaran membayar zakat di kalangan ASN Pemkab Bandung maupun masyarakat secara luas dan mendukung program-program BAZNAS dalam pengelolaan zakat.
Selain itu, Kang DS juga dinilai berhasil melakukan inovasi dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan zakat. Selain itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu juga dinilai terlibat aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas anugerah BAZNAS Award 2024 yang diterimanya tersebut. Ia mengaku merasa terhormat karena mendapat predikat "Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik " di Indonesia.
"Terus terang saya tidak menyangka akan mendapat penghargaan luar biasa ini. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada BAZNAS RI atas Anugerah BAZNAS Award ini. Saya sangat bangga, apalagi penghargaan diberikan di hadapan Bapak Presiden RI," kata Bupati Dadang Supriatna.
Kang DS menyebut urusan zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat muslim untuk membersihkan harta dan jiwanya. Sebagai kepala daerah pun, kata Kang DS, sejak dilantik menjadi Bupati, dirinya berkomitmen untuk mendorong ASN maupun masyarakat agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat.
"Jadi niat untuk menggerakkan kesadaran ASN dan masyarakat untuk membayar zakat ini adalah didasari kewajiban kita sebagai muslim. Bukan demi penghargaan ini. Kalau sekarang komitmen saya mendapatkan pengakuan dari BAZNAS, ini sebuah bonus," ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu sambil tersenyum.
Pria yang juga kerap dipanggil Bupati Bedas ini berkomitmen untuk terus mengajak dan mengingatkan para ASN Pemkab Bandung maupun masyarakat umum untuk selalu membayar zakat. Sebab, manfaat zakat bukan hanya untuk membersihkan harta dan jiwa, namun zakat juga memiliki dimensi lain yakni saling tolong menolong.
Kang DS menjelaskan bahwa potensi zakat sangatlah besar dan memiliki banyak manfaat signifikan bagi masyarakat. Diantaranya zakat dapat digunakan membantu masyarakat miskin melalui pemenuhan kebutuhan dasar seperti bantuan makanan, pakaian, tempat tinggal melalui program rutilahu, bantuan pendidikan berupa beasiswa dan kesehatan.
"Selain itu zakat juga dapat mengurangi kesenjangan, mendorong solidaritas dan memperkuat ikatan sosial. Ketika orang memberikan zakat, mereka merasakan rasa tanggung jawab sosial dan saling peduli terhadap sesama," tutur Bupati Bedas.
Manfaat lainnya, kata Kang DS, zakat juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Contohnya, dana zakat dapat digunakan untuk bantuan modal usaha atau pelatihan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga membantu mereka dalam memulai atau mengembangkan usaha mereka sendiri.