Bupati Karawang Janji Akan Prioritaskan Pembangunan di Area TPA Jalupang

Rabu 28-02-2024,13:52 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang, menjanjikan bahwa pemerintah akan memberikan prioritas dalam pembangunan berbagai jenis infrastruktur di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Hal tersebut merupakan bentuk penggantian atas dampak keberadaan tempat pembuangan akhir sampah di desa tersebut.

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Karawang tentu akan memberikan asuransi dan ganti rugi terhadap masyarakat dan petani yang merasa dirugikan atas keberadaan TPA (tempat pembuangan akhir) sampah di Jalupang," ujar bupati tersebut di Karawang pada hari Rabu (28/2).

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Minta Bantuan PVMBG untuk Mengkaji Pergerakan Tanah Bojongmangu

Aep menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang akan memberikan asuransi atau ganti rugi kepada para petani yang terkena dampak pada lahan pertanian mereka, dan akan mengutamakan pembangunan di wilayah Desa Wancimekar.

“Untuk program pembangunan di sana akan kami prioritaskan. Di tahun ini akan dibangun di antaranya jembatan, enam bidang jalan, rumah tinggal layak huni (rutilahu), rehabilitasi Ruang Kelas SDN Wancimekar 2 dan di tahun 2025 akan dibangun ruang kelas baru dan peningkatan Puskesmas Kotabaru serta lapangan sepak bola di Wancimekar," ujarnya.

Disebutkan bahwa pembangunan di sekitar Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, akan dilaksanakan secara bertahap.

BACA JUGA:BPBD Sukabumi Siagakan Puluhan Satgas Demi Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Solehudin, seorang tokoh pemuda di Kecamatan Kotabaru Karawang, menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar Desa Wancimekar sangat merasakan gangguan akibat adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang.

“Kami warga setempat sangat merasakan dampak buruk dengan adanya TPA Jalupang, bahkan ada sekitar 1.200 ton sampah yang dikirim ke TPA Jalupang tanpa diolah dan dibiarkan begitu saja,” menurutnya.

BACA JUGA:KPU Karawang Mulai Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu

Dia juga menambahkan bahwa sawah-sawah warga juga terkena dampak dari air limbah sampah yang berasal dari TPA Jalupang, serta banyak keluhan penyakit yang dirasakan oleh masyarakat terkait masalah pernafasan.

Oleh karena itu, dia menekankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan ganti rugi kepada para petani dan memberikan kompensasi kepada masyarakat dalam radius 500 meter hingga 1 kilometer dari TPA Jalupang.

“Ini sesuai dengan aturan Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kompensasi. Karena hingga saat ini warga yang terdapat belum diberikan kompensasi," tambahnya.*

Kategori :