Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD, Jumlahnya Uhuyy Banget

Jumat 16-02-2024,09:02 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Menurut ketentuan tersebut, besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR adalah Rp 4.620.000, dan Anggota DPR adalah Rp 4.200.000.

Oleh karena itu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama seperti yang disebutkan di atas. Selain gaji pokok, para pimpinan dan anggota dewan juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan jabatan masing-masing.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan Anggota DPR/DPRD/DPD:

1. Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya perjalanan

Kategori :