Adapun sejumlah kriteria yang dipenuhi adalah penduduk Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan KTP, tengah menempuh pendidikan tinggi program studi S-1 dan tidak sedang menerima Insentif atau bantuan serupa lainnya.
“Selain kriteria, calon penerima beasiswa juga harus memenuhi persyaratan umum yaitu dengan mengajukan permohonan pemberian beasiswa kepada Bupati Bandung, lolos seleksi pemberian beasiswa pendidikan serta berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” urainya.
Ia juga menambahkan, penerima bantuan pendidikan juga harus memenuhi persyaratan khusus, antara lain memiliki nilai rata-rata 8 (delapan) pada ujian nasional atau ujian sekolah, memiliki nilai indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri dan 3,15 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta.
“Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan umum serta khusus, bisa mengajukan juga permohonan beasiswa ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Jl. Raya Soreang KM. 17 Soreang – Bandung,” pungkas Ruli.