RADAR JABAR - Para perangkat desa dari APDESI mengungkapkan rasa syukur setelah revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2024 disetujui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (6/2/2024).
Para perangkat desa itu melakukan sujud syukur didepan kantor DPR RI. Perubahan penting dalam undang-undang tersebut berisi tentang memungkinkan kepala desa untuk menjabat hingga maksimal 16 tahun, yaitu 2 periode dengan masing-masing periode berlangsung selama 8 tahun.
Hasil revisi yang disetujui itu disambut dengan sukacita oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Sebelumnya, terdapat tuntutan dari Aksi Bersama Desa Jilid IV untuk memperpanjang masa jabatan hingga 27 tahun, namun revisi yang disetujui membatasi masa jabatan maksimal menjadi 16 tahun.
Selain itu, APDESI juga menyoroti tuntutan peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.