RADAR JABAR - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lainnya dinilai telah melanggar prinsip-prinsip etika yang berlaku.
Pelanggaran tersebut timbul akibat penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Keputusan DKPP dalam hal ini direspons oleh Cawapres nomor 3, Mahfud MD, yang menekankan perlunya KPU untuk lebih berhati-hati mengingat adanya putusan terkait pelanggaran etika yang telah diberikan oleh DKPP.
Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengingatkan bahwa KPU telah beberapa kali melanggar aturan etika sebelumnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga sudah diberi peringatan keras sebanyak dua kali sebelumnya.
"KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, banyak sekali. Saudara Hasyim Asy'ari sudah mendapatkan dua kali peringatan keras," ujar Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! melansir dari Antara Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:KPU di Kuningan Gandeng 25.172 Anggota KPPS
Mahfud MD mengungkapkan bahwa jika KPU atau Hasyim Asy'ari kembali melakukan pelanggaran, langkah pemecatan harus diambil.
"Jika terjadi pelanggaran lagi, baik oleh KPU maupun Hasyim Asy'ari, maka dia harus diberhentikan," tegas Mahfud.
Walaupun DKPP telah menetapkan bahwa terdapat pelanggaran etik, Mahfud MD menyatakan bahwa secara legal, prosedur pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tetap sah dan tidak akan terpengaruh oleh keputusan DKPP.
"Secara hukum, secara umum, prosedur pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Putusan DKPP tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah dibentuk," jelasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa keputusan DKPP hanya menyangkut secara individual terhadap anggota KPU dan tidak memengaruhi keputusan secara keseluruhan dari institusi KPU.
"DKPP mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan keputusan KPU-nya yang tidak dimasalahkan. Ini menyangkut pribadi, Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya," tandasnya.