RADAR JABAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, berencana untuk merapikan baliho kampanye dari peserta pemilihan yang terletak di wilayah pemakaman publik dan tengah jalan, yang dianggap sebagai pelanggaran aturan.
"Khusus untuk saat ini kita lakukan inventarisasi, kami segera melakukan penertiban pada hari Rabu (24/1) atau beberapa hari ke depan," ucap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, di Cirebon, pada hari Senin.
Menurut aturan yang berlaku, tempat-tempat seperti lokasi ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas umum lainnya, termasuk area pemakaman, dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Pemkot Depok Terapkan Regulasi Baru dalam Manajemen Pajak
Dengan demikian, Bawaslu Kota Cirebon telah mengarahkan para pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengumpulkan data mengenai alat peraga kampanye yang terletak di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan tersebut.
Fajri menyatakan bahwa Bawaslu telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait pemasangan alat peraga kampanye di area pemakaman di Kota Cirebon.
"APK yang dipasang di area pemakaman atau kuburan memang ini menjadi perhatian dari kami. Dalam konteks ini, sebetulnya ada ketentuan yang mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu," kata Fajri.
Setelah data terkumpul, Bawaslu Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan semua partai politik dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden untuk menghapus alat peraga tersebut secara mandiri. Jika ini tidak diindahkan, maka tim Bawaslu bersama Satpol PP akan turun tangan untuk menertibkannya.
BACA JUGA: KPP Majalaya Berhasil Melampaui Target Penerimaan Pajak di 2023, Capaian di Angka Rp669,2 M
"Kami mengedepankan pencegahan. Kami meminta agar mereka melepas atau mencopot APK itu," katanya.
Fajri juga menyerukan agar semua peserta pemilu tidak memasang alat peraga di median jalan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengendara. Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menertibkan beberapa alat peraga kampanye yang sempat terpasang di median jalan di wilayahnya.
"Kami mendapat masukan dari masyarakat berkaitan dengan pemasangan APK ini," tambahnya.*