RADAR JABAR- Kementerian Keuangan ungkap soal alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan Pajak Hiburan minimal 40 persen dan paling maksimal 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK yakni Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pihak pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40% adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak atau masih bergantung kepada pemerintah pusat. “Tujuannya akhirnya apasih?sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujarnya pada awak media di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/01/2024). Dilansir dari antara, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK yakni Lydia Kurniawati menjelaskan bahwa selama ini pihak pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu perlu dicari cara lain agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri. “ Maka kita perlu berfikir, assigment – nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya. Namun, ia juga menekankan tidak semua sektor hiburan dikenakan tarip pajak 40 persen-75 persen. Hanya lima sektor yang penikmatnya orang tertentu saja yang terkena tarif besar itu. Kelima sektor tersebut diantaranya diskotik, karoke, bar, dan spa. Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya.(*)Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan Hingga 40-75 Persen
Rabu 17-01-2024,11:05 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 17-01-2024,11:05 WIB
Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan Hingga 40-75 Persen
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,13:18 WIB
Minyak Dunia Naik Tajam, ini Update Harga BBM Terbaru 12 Maret 2026 di SPBU Indonesia
Kamis 12-03-2026,15:30 WIB
6 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik untuk Lebaran 2026: Murah, Kencang, dan Layak Dibeli!
Kamis 12-03-2026,21:39 WIB
Kebersihan dan Kualitas Pangan di Pasar Jambu Dua Dapat Sanjungan dari DPR
Kamis 12-03-2026,15:49 WIB
Viral Prompt Ucapan Idul Fitri 2026 Menggunakan AI Gemini atau ChatGPT, Ini Caranya!
Kamis 12-03-2026,14:38 WIB
Tecno Camon 50 Pro 5G Bikin Geger! Kamera Sony dan Layar AMOLED 144Hz Harga Terjangkau
Terkini
Jumat 13-03-2026,10:38 WIB
Hindari Berboncengan dengan Memegang Behel Belakang Sepeda Motor
Jumat 13-03-2026,10:21 WIB
5 Mobil LCGC Tahun 2026 yang Layak Dibeli, Harga Terjangkau dan Irit BBM
Jumat 13-03-2026,10:09 WIB
Digelar Di Bandung, BSI Fest Ramadan 2026 Tawarkan Diskon Paket Umrah Hingga Rp 4 juta
Kamis 12-03-2026,21:56 WIB
7 Tablet dengan Baterai Paling Awet 2026, Bisa Dipakai Seharian Tanpa Takut Lowbat
Kamis 12-03-2026,21:39 WIB