RADAR JABAR - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menegaskan komitmen negaranya dalam mendukung Palestina, termasuk melalui penerapan hukum di Mahkamah Internasional (ICJ).
Retno menyatakan bahwa Indonesia telah memilih untuk berkontribusi dengan pandangan hukum kepada ICJ, sebagai respons terhadap permintaan Majelis Umum PBB untuk nasihat hukum (advisory opinion) mengenai dampak hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Dia menjelaskan bahwa Indonesia telah mengirimkan masukan tertulis (written statement) ke ICJ pada Juli 2023, dan rencananya Menlu RI akan menyampaikan pernyataan lisan (oral statement) pada 19 Februari 2024 di ICJ, Den Haag, Belanda.
BACA JUGA:Misteri di Balik 10 Bangunan Paling Angker di Dunia
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan,” ujar Retno saat membuka diskusi pakar bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, pada hari Selasa (16/1).
Selain itu, Menlu Retno menegaskan pentingnya menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina selama lebih dari 70 tahun tidak menghilangkan hak rakyat Palestina untuk kemerdekaan.
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Retno menekankan perlunya menghentikan tindakan ilegal Israel dan mendesak akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
BACA JUGA:'Craft by Hustle' Perusahaan Produksi Bir Pertama di Uni Emirat Arab (UEA)
Dia menyerukan dukungan negara-negara untuk Palestina dan menghimbau komunitas internasional, termasuk PBB, untuk tidak mengakui legitimasi tindakan Israel tersebut.
Retno berpendapat bahwa diskusi dengan ahli hukum internasional sangat penting untuk mengembangkan opini hukum yang menyeluruh dan sesuai dengan hukum internasional, agar dapat menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang nyata yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Para ahli yang berpartisipasi dalam diskusi tersebut antara lain Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dan Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina,” ucap Menlu Retno.*