RADAR JABAR - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan vonis Rafael Alun Trisambodo dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun. Selain masa tahanan, Rafael Alun juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa, pada Senin, 8 Januari 2024.
Tambahan dari itu, Majelis hakim juga memberlakukan sanksi pada Rafael Alun yaitu pembayaran ganti rugi sejumlah Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Rafael Alun Dirikan Perusahaan ‘Penggelap Pajak’ untuk Hidup Mewah, Istri Punya 70 Tas Branded
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Meskipun demikian, hakim melanjutkan bahwa jika aset yang dimiliki Rafael Alun tidak mencukupi, hukuman tambahan tersebut akan diubah menjadi masa penjara selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.