Satpol PP Kota Bandung Rajia Ratusan Minuman Beralkohol yang Ilegal

Senin 08-01-2024,10:48 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dengan Denpom dan Polrestabes Bandung telah melaksanakan Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial dalam lingkup Ketertiban Umum terkait pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin pada Jumat, 5 Januari 2023, mulai dari sore hingga malam hari.

Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan sebanyak 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk yang berasal dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.

Andriani, sebagai Ketua Tim Penyidik, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di lingkungan masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” ucap Andriani. Dikutip dari infobandungkota

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” lanjutnya

 

BACA JUGA:Ada 28 Korban Kecelakaan Kereta Api KA Turangga dan Bandung Raya, Berikut Inisial 3 Koban yang Tewas

 

Ia menegaskan bahwa para pelanggar yang tertangkap dalam razia ini melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Para penjual minuman beralkohol tersebut melakukan penjualan barang-barangnya secara ilegal atau tanpa adanya perizinan. Para mengrajian tersebut juga lahkah selanjurnya untuk mentertibkan hal itu akan melakukan panggilan terhadap pemilik usaha-usaha pada hari ini, 8 Januari 2024.

 

Tags :
Kategori :

Terkait