Dikatakannya, Peran aktif masyarakat dalam mengawasi konten yang di hasilkan lembaga penyiaran menjadi bentuk nyata dalam pengawasan semesta dan hal itu tertuang nyata dalam Undang-undang.
"Ini kan jelas ya menjadi amanat untuk masyarakat yang tertuang dalam Undang-undang 32 Tahun 2002, bahwa peran serta masyarakat itu, harus ikut dalam memonitor program program siaran, pemberitaan dan iklan kampanye, apalagi indikasi banyaknya lembaga penyiaran yang di biayai peserta pemilu itu cukup tinggi,"ungkapnya.
"Dengan adanya partisipasi masyarakat itu, kami yakin Pemilu yang Aman, Netral, Tenang (ANTENG) bisa di wujudkan di Jawa Barat," tandasnya.