Radar Jabar – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengundurkan diri dari jabatannya itu. Meski begitu, Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri tersebut.
Firli tidak lagi menyandang status ketua KPK setelah melepaskan jabatan tersebut pada Kamis (21/12) malam WIB.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” tuturnya di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, hari Kamis (21/12), dikutip dari ANTARA.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa sudah memberikan surat pengunduran diri kepada Jokowi via Mensesneg Pratikno dan kepada jajaran pimpinan KPK serta Dewan Pengawas KPK.
BACA JUGA:Airlangga Nyatakan Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 5,2 Persen di 2024
Tapi di sisi lain, Jokowi mengaku surat pengunduran diri ketua non-aktif KPK tersebut belum sampai ke mejanya.
“Belum, belum sampai di meja saya. Sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya,” kata suami Iriana Joko Widodo tersebut kepada wartawan setelah menghadiri Seminar Nasional Perekonomian Outlook Indonesia di Jakarta, Jumat (22/12).
Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengirimkan permintaan supaya menunda keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli selaku ketua KPK. Terkait hal ini, Presiden Jokowi menyebut dokumen keputusan itu masih dalam proses.
BACA JUGA:Kunjungan Wapres ke Jawa Timur Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan Hadiri Acara ISNU
“Semua masih dalam proses. Semuanya dalam proses,” ungkap dia.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Kementerian Sekretariat Negara sudah memeroleh surat dari Firli Bahuri untuk Jokowi seputar pengunduran dari jabatan dan pimpinan KPK.
Menurut Ari, surat pengunduran Firli Bahuri saat ini masih diproses demi bisa ditetapkan melalui keppres.