RADAR JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan terhadap peningkatan alokasi bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial (perlinsos) dengan tujuan memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin, mengakui bahwa ini merupakan hak ekonomi yang harus diberikan kepada keluarga miskin sebagai warga negara.
Meskipun diakui sebagai hak rumah tangga miskin, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak boleh salah sasaran atau mengurangi hak yang seharusnya diberikan.
"Saya berharap penebalan program bansos dan perlinsos ini tidak disalahgunakan dan diopinikan seolah-olah sebagai bentuk belas kasihan," ujar Said di Jakarta pada hari Minggu (17/12).
BACA JUGA:Kondisi Anies Baswedan Setelah Mobil Rombongan AMIN Kecelakaan di Aceh
Diketahui bahwa belanja pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat per 12 Desember 2023 telah mencapai Rp1.060 triliun, termasuk bantuan sosial. Realisasi ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan alokasi bansos melalui tambahan anggaran untuk Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp9 triliun di akhir tahun.
Dana tersebut digunakan, antara lain, untuk memberikan perlindungan masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, bantuan untuk kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak, dan program Rumah Sejahtera Terpadu.
Said juga mencatat penambahan dana untuk bansos yang diberikan kepada Badan Pangan Nasional sebesar Rp3,9 triliun, yang termasuk bantuan beras. Diketahui bahwa kenaikan harga beras akibat musim kering yang panjang hingga kuartal III-2023.
BACA JUGA:Ganjar Dorong Piala Ganjar-Mahfud agar Tetap Memegang Prinsip Sportivitas dalam Turnamen Olahraga
"Kita melihat adanya kenaikan harga beras yang sangat mempengaruhi daya beli rumah tangga miskin." ujar Said.
Oleh karena itu, pemerintah telah menambahkan anggaran untuk berbagai kementerian guna merespons kondisi perekonomian dan prioritas Presiden, termasuk Kemensos, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Said menjelaskan bahwa pergeseran alokasi anggaran untuk perlinsos dan bansos menjadi dasar bagi peningkatan program tersebut yang dilaksanakan pada akhir tahun 2023. Program perlinsos ini bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrim, menerapkan strategi pemberdayaan keluar dari keadaan miskin, melindungi rumah tangga miskin dari tekanan dinamika ekonomi, serta memberikan afirmasi bagi kaum lansia dan disabilitas.*