RADAR JABAR – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda yang hendak melamar kekasihnya yang adalah tantenya sendiri, untuk dijadikan istri.
Baru-baru ini, video tersebut menyebar luas di media sosial Twitter X. Adegan lamaran yang terlihat cukup unik ini menunjukkan pemuda tersebut menggelar acara untuk melamar tantenya sendiri.
Sang tante memiliki penampilan yang masih muda dan cantik, sementara pemuda tersebut tampak penuh semangat dalam momen bahagia tersebut.
Keindahan acara lamaran semakin diperkuat dengan dekorasi yang dirancang dengan rapi. Video ini menjadi viral di Twitter X setelah diunggah ulang oleh akun @Boladunia26 dari akun IG @martapurapedia.
BACA JUGA:Viral Mahasiswa Unand Penghafal Al-Quran 30 Juz, Kepergok Berbuat Tak Senonoh di Kamar Masjid
"Bukan melamar pacar, pemuda ini lamar tante sendiri jadi istri, definisi jodoh gak ada yang tahu" tulis caption video tersebut.
Pada awal video, tampak seorang wanita cantik berjalan menuju panggung lamaran, ditemani oleh wanita lain. Mengikuti langkahnya, seorang pemuda yang berpakaian batik rapi datang bersama anggota keluarganya.
Video kemudian menunjukkan momen ketika pemuda tersebut memberikan bucket bunga putih kepada wanita yang diduga sebagai tantenya.
Selanjutnya, terdapat foto bersama antara pasangan pemuda dan wanita tersebut, serta keluarganya yang diduga turut hadir. Reaksi sejumlah netizen terhadap video viral ini cukup banyak, mengingat momen seperti ini cukup jarang terjadi.
"Klo masih segaris darah ayah/ibu namanya bukan jodoh. Tapi, nyari penyakit dr gen resesif.” Kata seorang netizen.
“Buset tantenya sendiri dinikahin, emang boleh,” tulis netizen lain
"Mungkin tante yang dimaksud anak sepupunya, kalo di aku ngomongnya tante juga soalnya. bukn tante yang sodara emak bapaknya gitu," kata yang lain.
Hukum Menikahi Tante Sendiri dalam Islam
Dalam konteks pernikahan, sebenarnya tidak ada larangan bagi seorang pria untuk menikahi wanita mana pun di dunia ini, selama wanita tersebut bukan mahram baginya.
Mahram merujuk pada orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan tertentu yang membuat pernikahan di antara mereka menjadi haram. Jadi, dalam hal ini, istilah yang tepat adalah "mahram," bukan "muhrim." Muhrim sendiri merujuk kepada seseorang yang sedang menjalani ibadah umrah atau haji.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)