RADAR JABAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penandatanganan SKB, yaitu Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan Nomor 19/PKS/Db/2023, dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).
Hendro, di Jakarta, Kamis (7/12), menyampaikan bahwa dengan adanya SKB, perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru akan mengalami pengaturan dan pembatasan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan bersama.
BACA JUGA:Semakin Banyak Lonjakan Covid Varian Baru di Asia Tenggara, Kepala Kemenkes: Sudah Masuk Indonesia
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas melibatkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan nontol, sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow), serta pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Pengaturan juga melibatkan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Terkait pembatasan, kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan mencakup mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja di PT Astra Otoparts Tbk, Begini Cara Daftar dan Link Pendaftarannya
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun nontol," ujarnya.
Kendaraan angkutan barang yang tetap dapat beroperasi atau dikecualikan dari pembatasan melibatkan pengangkutan BBM atau BBG, pengantaran uang, hewan, pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Surat muatan juga wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.*