RADAR JABAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa saat ini lembaga antirasuah masih sedang mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Selain itu, KPK juga sedang mempertimbangkan salah satu faktor yang merupakan komitmen terhadap 'zero tolerance' terhadap korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," kata Nawawi dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa (28/11)
Nawawi menyatakan bahwa KPK akan mengadakan rapat internal untuk segera menetapkan sikap terkait bantuan hukum tersebut.
BACA JUGA:Dinkes Bogor Berhasil Capai Peringkat Ketiga Kepuasan Publik
"Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujarnya.
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2023. Bersama dengan surat tersebut, Presiden juga menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Nawawi mengungkapkan bahwa KPK saat ini dihadapkan pada tugas yang berat. Menurutnya, situasi yang dihadapi oleh KPK sudah dipahami oleh media dan sejumlah pihak.
BACA JUGA:Optimalkan Informasi Dana Desa, Kemendes-DNN Jalin Kerja Sama
"Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini," jelas Nawawi.
Nawawi menekankan bahwa salah satu perhatian utama dan beban berat yang dihadapi KPK adalah tergerusnya rasa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Padahal, menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama KPK dalam menjalankan tugasnya.*