Setiap kelurahan/desa diwakili oleh satu orang pengawas, sementara anggota panitia pengawas pemilu kecamatan berjumlah tiga orang di setiap kecamatan.
"Sekarang sudah waktunya, melakukan pengawasan riil, yakni pengawasan sesungguhnya selama masa kampanye," ungkap Kusnadi.*