Radar Jabar - Dani Ramdan Penjabat Bupati Bekasi, Jawa Barat, menyebut ASN di barisan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan kontestan Pemilu 2024. Ini bertujuan untuk menjaga netralitas.
Dikatakannya pelanggaran itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam hal kebijakan, dilarang membuat kebijakan yang pro terhadap salah satu kontestan pemilu," ucap Dani di Cikarang, Jawa Barat, pada Sabtu (25/11), dikutip dari ANTARA.
BACA JUGA:Baznas Bekasi Lanjutkan Donasi Untuk Bantuan Kemanusiaan di Palestina
Pelanggaran yang dimaksud, ujarnya, termasuk foto bersama peserta pemilu apalagi dengan berpose mengikuti nomor urut pasangan.
"Kita sudah mengimbau para ASN ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres mau pun partai. Mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat juga dilarang," imbuh dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi pun sudah membentuk Satuan Tugas Netralitas ASN yang bertugas mengawasi. Sekaligus melaksanakan klarifikasi terhadap para aparatur yang disinyalir terlibat politik praktis.
"Jadi nanti sebelum diproses ke Bawaslu atau ke KASN dan atau kalau ada yang pidana ke Pengadilan, satgas ini yang mengklarifikasi, mengkonfirmasi, memastikan dan mengingatkan agar tidak terjebak," katanya.