"Tanah tempat kami menebang kayu tersebut ada SPPT nya, kok di tuduh bawa kayu ilegal dan di tahan tanpa prosedur yang jelas," tegasnya.
"Ini sudah perbuatan melawan hukum dan dugaan pelanggaran HAM berat, karena menahan beberapa orang tanpa prosedur, yang jelas kami sudah membuat laporan resmi ke Komnas Ham agar di usut tuntas," tuturnya.
Menurut Ijudin, terkait perbuatan ini, jika seseorang dipaksa untuk di tahan tanpa prosedur bisa di kategorikan sebagai dugaan perbuatan penculikan.
BACA JUGA:Komnas Ham Menduga Ada Upaya Pengaburan Fakta di TKP Tewasnya Brigadir J
"Kalau Komnas HAM tidak segera menangani, akan ada lagi korban-korban dari masyarakat lainnya," ujar Ijudin.
"Oleh karenanya, kami berharap Komnas HAM segera turun kelapangan, agar siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM ini dapat di proses secara hukum," ungkapnya.
Ketua DPC MGP Pangandaran, Sugiyanto, mengungkapkan rencananya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait demonstrasi di LHK. Sugiyanto menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap remeh, dan ia berharap agar seragam dan kewenangan LHK tidak disalahgunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
"Padahal dugaan kasus-kasus lain yang melibatkan oknum LHK begitu banyak terjadi, tapi di biarkan seperti penebangan liar," kata Sugiyanto.
"Propit sharing 30 persen yang di minta Perhutani ke masyarakat penggarap yang di duga tidak masuk kas negara, harusnya menjadi prioritas utama. KIta harus aksi unjuk rasa agar masalah ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," jelas Sugiyanto.