Diketahui bahwa Firli Bahuri telah dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto yang menunjukkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli kemudian menyatakan bahwa foto bersama Syahrul Yasin Limpo diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan menteri pertanian, saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," ujar Firli dalam keterangan di Jakarta, Senin (9/10).
Ia mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli.
Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan hasil undangan atau inisiatif dari dirinya, seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak.*