RADAR JABAR - Koordinator Humas di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman, mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, tidak mengetahui terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tubagus menjelaskan bahwa Eddy Hiariej belum pernah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan dan tidak pernah menerima Surat Perintah Penyidikan (sprindik) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus dalam pernyataan tertulis yang diterima pada hari Jumat (10/11) di Jakarta.
BACA JUGA:Samsat Keliling Jadetabek Jumat 10 November 2023 Lewati 14 Wilayah Ini
Tubagus juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga ada kejelasan dari keputusan pengadilan.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tambah Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga menyatakan bahwa Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat penetapan tersangka untuk Wamenkumham Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap, yang telah ditandatangani sekitar dua minggu sebelumnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengonfirmasi bahwa terdapat empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dengan tiga penerima dan satu pemberi suap.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11)
Selain itu, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.
Diketahui bahwa Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Selain itu, Sugeng Teguh Santoso (STS) selaku Ketua IPW telah melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK, pada Selasa (14/3).
Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, telah membantah tudingan tersebut dan mengklarifikasi bahwa uang yang diterima oleh Yosi adalah sebagai honorarium untuk pekerjaannya sebagai pengacara, dan Eddy Hiariej tidak mengetahui hal tersebut.