13. Depok: halaman parkir Samsat Depok dan MES Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB
14. Cinere: halaman kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-11.30 WIB.
Beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan. Ini meliputi membawa dokumen-dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK dalam keadaan asli serta fotokopi lampirannya.
Layanan Samsat Keliling hanya mengurus pembayaran PKB tahunan, sementara untuk memperpanjang STNK (lima tahun sekali) dan mengganti nomor pelat kendaraan, diperlukan kunjungan ke kantor Samsat terdekat.