Daftar Diskon PKB di Jawa Barat, Sampai 16 Desember 2023

Rabu 08-11-2023,10:22 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengaktifkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember mendatang.

Untuk memenuhi syarat program ini, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa persyaratan. Program ini akan berlangsung dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023, seperti yang diumumkan oleh Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

“Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” katanya.

“Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” jelasnya.

 

BACA JUGA:Ahok Dipanggil KPK Atas Kasus Pengadaan LNG Pertamina

 

Dalam pelaksanaan program ini, ada dua jenis kemudahan pembayaran pajak, yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Selain itu, keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan dari denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan PKB Tahun ke-5.

Program ini berlaku hanya untuk kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat sesuai dengan peraturan Bapenda Jabar saat ini.

 

Selain itu, program diskon pajak ini dibagi menjadi beberapa kategori dengan persyaratan berbeda:

 

  • Pertama, pada saat tanggal jatuh tempo hingga 30 hari, akan mendapatkan diskon sebesar 2%.
  • Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari hingga 60 hari, akan mendapatkan diskon sebesar 4%.
  • Kemudian, jika tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari hingga 90 hari, diskonnya sebesar 6%.
  • Untuk jatuh tempo lebih dari 90 hari hingga 120 hari, diskonnya sebesar 8%.
  • Terakhir, jika tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari hingga 180 hari, diskonnya sebesar 10%.

 

Kategori :