Hati-hati! Berikut 10 Daftar Larangan Pose Foto ASN

Selasa 07-11-2023,14:18 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan larangan terkait foto-foto yang diambil oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diunggah ke media sosial.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN tetap netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, telah memberikan persetujuan terhadap larangan ini.

"Iya benar, Ada di SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN," tuturya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilu telah ditandatangani oleh beberapa pejabat, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja pada bulan September 2022.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, diatur bahwa ASN harus mematuhi prinsip netralitas, termasuk larangan menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta diimbau untuk tidak memihak kepada pihak manapun.

ASN yang tidak mematuhi netralitas dianggap tidak profesional dan bisa menjadi sasaran tindakan dari pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional.

Untuk menghindari pelanggaran terhadap netralitas ASN, saat ini ada larangan-larangan khusus terkait pose foto yang tidak boleh dilakukan menjelang Pemilu 2024.

 

BACA JUGA:Gebyar Hari Wayang Nasional 2023, Berikut Sejarah Singkatnya

 

Berikut adalah 10 pose yang dilarang:

  1. Tidak diperbolehkan mengambil foto dengan jempol dan telunjuk yang menunjuk ke arah bawah.
  2. Dilarang melakukan pose yang menyerupai penonton di konser musik metal.
  3. Tidak boleh melakukan pose dengan jempol dalam gaya tertentu.
  4. Dilarang melakukan pose dengan jempol bersamaan dengan kelingking.
  5. Dilarang melakukan pose dengan isyarat peace menggunakan jari telunjuk dan jari tengah.
  6. Tidak diperbolehkan melakukan pose dengan kelima jari terbuka.
  7. Dilarang melakukan pose "sarangheo" dengan menyilangkan jari jempol dan telunjuk.
  8. Tidak boleh melakukan pose dengan tiga jari (manis, tengah, dan telunjuk) yang memiliki makna tertentu.
  9. Dilarang melakukan pose dengan satu jari dan telunjuk dalam gaya tertentu.
  10. Tidak boleh melakukan pose dengan jari yang menunjukkan senyum, melibatkan jempol dan telunjuk.

 

Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan atau afiliasi dengan pihak-pihak tertentu menjelang Pemilu.

 

Kategori :