Munarman Bebas Murni Setelah 3 Tahun Penjara, Teriakan Dukungan untuk Palestina

Senin 30-10-2023,11:16 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Puluhan massa menyambut kepulangan Munarman dari penjara Salemba pada tanggal 20 Oktober 2023.

Mengenakan pakaian berwarna putih dan memakai topi serta kacamata, Munarman disambut oleh para pendukungnya segera setelah keluar dari pintu penjara Salemba.

Saat itu, Munarman dengan lantang menyuarakan dukungan untuk Palestina setelah dibebaskan dari tahanan. Selain itu, Munarman menegaskan bahwa semua tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti di persidangan.

“Teman-teman semua yang menjembut dari Banten, dari Jawa Barat dan DKI Jakarta khususnya, apa yang apa saya alami dua setengan tahun lalu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina,” kata Munarman.

“Mereka telah kehilangan semuanya, saudaranya, ibunya, anaknya karena ulah Zionis Israel,” tambahnya.

BACA JUGA:Rusia dan China Tolak Resolusi Amerika Agar Israel Serang Palestina Atas Nama Membela Diri

“Saya mendapatkan informasi bahwa umat Islam akan terus mendapatkan gelombang fitnah hingga akhir zaman,” sambungnya.

Munarman juga menyatakan permintaannya agar tidak ada lagi upaya framing yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas teroris.

Selain itu, dia mengekspresikan rasa kecewanya terhadap media yang masih melakukan fitnah, khususnya mengenai laporan bahwa bahan peledak ditemukan di rumahnya.

“Semua dipersidangan semua tidak terbukti dan dipersidangan hanya dikatakan saya tidak melaporkan sebuah acara baiat,” papar Munarman.

Menurut Munarman, pada saat ia mendatangi baiat tersebut, tindakan tersebut pada saat itu belum dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga menurutnya tidak diperlukan untuk melaporkannya karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Munarman sendiri ditangkap di rumahnya di wilayah Pamulang dengan tuduhan terlibat dalam aktivitas teroris dan penyimpanan bahan peledak. Penangkapan ini terjadi ketika ia sedang mengikuti persidangan sebagai kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab.

Setelah penangkapan, Munarman menjalani persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Dr. Sumarno, Cakung, pada tahun 2021.

Dalam persidangan itu, Munarman awalnya dihukum 8 tahun penjara, namun kemudian hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Munarman menjadi 4 tahun penjara. Setelah melakukan banding, Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman Munarman menjadi 3 tahun, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kategori :