"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri dengan pangkat tiga bintang ini menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah hasil undangan atau inisiatif dari dirinya, sesuai dengan tuduhan yang diajukan oleh beberapa pihak.