RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa aliran dana yang diduga berasal dari tindak korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah digunakan untuk berbagai keperluan.
Uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit, perawatan wajah, dan mendukung perjalanan para pejabat Kementerian Pertanian dalam melaksanakan ibadah Umroh di Tanah Suci.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa jumlah uang korupsi yang digunakan oleh SYL mencapai miliaran rupiah.
"Pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," terang Alexander di Gedung KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10/2023).
BACA JUGA:Kasus Mentan SYL : Operasi Senyap PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Alexander menjelaskan bahwa total uang yang diduga dinikmati oleh SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono-Sekjen Kementan) dan MH (Muhamamd Hatta-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan) mencapai sekitar Rp13,9 Miliar.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa uang lain yang digunakan oleh SYL dikaitkan dengan kepentingan partai Nasdem dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik," ungkap Alexander.
KPK telah secara resmi melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL, KPK juga melakukan penahanan terhadap Muhammad Hatta, yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye setelah penahanan mereka, dan mereka akan menjalani masa penahanan di rutan KPK. Mereka dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 1 November 2023.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini. Masing-masing 20 hari kerja. Dari 13 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander menjelaskan para tersangka yang terlibat melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, SYL juga terjerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
KPK Dinilai Terburu-Buru
Kompleksitas kasus ini semakin meningkat karena ada kasus pemerasan yang sedang diinvestigasi oleh Polda Metro Jaya, yang melibatkan SYL dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Meskipun SYL telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, hubungan antara SYL dan Firli Bahuri telah menarik perhatian masyarakat yang ingin memahami latar belakang penangkapan ini.