Syarat dan Cara Subsidi Motor Listrik, Cek Lengkapnya Jangan Sampai Melewatkan Kesempatan Emas Ini!

Rabu 11-10-2023,11:01 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

1. Sertifikat TKDN

2. Bukti penunjukan dealer

3. Pernyataan untuk tidak menaikkan harga selama program subsidi

 

Pernyataan tanggung jawab serta kesediaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran subsidi kepada kas negara.

 

Selama mengikuti program subsidi pemerintah ini, produsen juga dilarang menaikkan harga motor listrik atau mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN menjadi kurang dari 40%.

Penerima subsidi motor listrik harus memenuhi syarat tertentu, dan ini melibatkan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penerima manfaat, seperti:

1. Subsidi listrik hingga 900 VA,

2. Bantuan subsidi upah,

3. KUR, dan/atau

4. Bantuan produktif usaha mikro.

 

BACA JUGA:Review Smoot Zuzu: Motor Listrik Gaya Italia Performa Memuaskan, Ada Subsidi dari Pemerintah

 

Selain itu, ada ketentuan tambahan bahwa setiap individu hanya dapat memanfaatkan subsidi motor listrik untuk pembelian pertama dan tidak dapat menggunakannya untuk pembelian berikutnya.

Kategori :