Dalam video tersebut, Abdi Toisuta mengenakan baju hitam, sedang berdiri di samping korban yang duduk di atas motor mengenakan kaos biru. Pria tersebut kemudian melayangkan pukulan ke bagian kepala tubuh korban.
"Kenapa? Orang panggil malah diam. Jago-jago e," ujar pelaku sembari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang korban.
Sejumlah orang yang berada di tempat kejadian menyaksikan insiden penganiayaan tersebut. Setelah melancarkan tindakan kekerasan, pelaku tampak meninggalkan korban.
Tiba-tiba, korban kehilangan kesadaran saat masih berada di atas sepeda motornya. Beberapa orang yang ada di lokasi, terutama wanita-wanita yang sedang berada di sana, mendekati pelaku dan bertanya mengapa dia melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun, pelaku tidak memberikan penjelasan mengenai alasan di balik tindakannya tersebut. Dia hanya menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kabar terakhir, Abdi yang ditetapkan tersangka pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Pasal gandengnya 354 ayat 2 KUHP. Kalau pasal awalnya itu 351 ayat 3 KUHP, jadi pasal berlapis. Kalau ancaman hukumannya 10 tahun (penjara)," ungkap Kasi Humas Polres Ambon Ipda Janete Luhukay kepada detikcom, Rabu 9 Agustus 2023.
Kasus Penganiayaan David Ozora hingga Koma (Mario Dandy)
Mungkin ini kasus yang paling heboh diantara 3 kasus anak pejabat di atas. Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozzora hingga mengalami koma di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.
Kasus ini berbuntut panjang hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai Eselon III Dirtjen Pajak.
Tak hanya itu, kekasihnya bernama Agnes Gracia dan temannya, Lukas Shane juga ikut terseret dalam kasus ini.
Rekaman tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang tampak sudah tak sadarkan diri.
Video tersebut juga memperlihatkan Mario Dandy mengeksekusi selebrasi yang mirip dengan gaya yang sering ditunjukkan oleh pemain sepak bola terkenal, Cristiano Ronaldo.
Kejadian penganiayaan ini pun menyebar luas di dunia maya, sehingga akhirnya pihak kepolisian ikut campur untuk menyelidiki kasus ini.
BACA JUGA:Mario Dandy Dapat Vonis 12 Tahun Penjara, Segini Restitusi yang Harus Dibayar
Akibat kejadian tersebut, kesehatan fisik dan mental David Ozora tidak bisa pulih seperti sedia kala. David mengalami diffuse axonal injury akibat pemukulan yang dilakukan Mario Dandy ke belakang kepalanya.
Kabar terakhir, tiga tersangka utama sudah mendapatkan vonis hukuman. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar karena terbukti bersalah telah menganiaya David.