Siap-Siap! Ada 14.000 Debt Collector Pinjol yang Siap Menagih Nasabah yang Nunggak

Senin 25-09-2023,13:36 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Penagih utang atau debt collector (DC) telah menjadi komponen yang tidak terpisahkan dari layanan pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol.

Selain menggunakan debt collector, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending juga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih nasabah yang nunggak.

Menurut data yang dirilis oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), setidaknya ada sekitar 14.000 debt collector yang bertanggung jawab menagih para nasabah Pinjol.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa AFPI memastikan bahwa semua kolektor hutang telah mengikuti proses sertifikasi yang sesuai.

BACA JUGA:Alasan Kenapa Kamu Jangan Pakai Pinjol: Tingginya Bunga dan Biaya Tambahan

"Kita pastikan seluruh tenaga debt collector itu tersertifikasi, baik internal maupun usaha pendukung atau vendor. Sampai saat ini, jumlah tenaga debt collector yang sudah tervefikasi itu 14.000," ujar Sunu dalam Konferensi Pers AdaKami yang diadakan di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengembangkan beberapa standar operasional prosedur (SOP) sebagai panduan bagi para penagih utang dalam melaksanakan tugas mereka.

AFPI sangat menegaskan bahwa mereka tidak mendukung metode penagihan pinjol yang melibatkan tindakan represif, seperti menggunakan kekerasan.

"Kalau dia langgar kode etik, kita lakukan flagging. Ini berfungsi kalau misal, dia dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak di-hire lagi oleh anggota kita yang lain," pungkas Sunu.

Pada saat yang sama, tindakan yang dilakukan oleh penagih utang menjadi sorotan setelah adanya cerita korban dari AdaKami melaporkan metode penagihan utang pinjol ke aplikasi X-Twitter.

Dalam pengakuannya, korban tersebut mengungkapkan bahwa dia mengalami tekanan berupa teror telepon hingga dipanggil ke kantor, serta menerima pengiriman makanan melalui pemesanan palsu melalui aplikasi ojek online.

BACA JUGA:Teror DC Pinjol Adakami sampai Buat Peminjam Bunuh Diri, Kisahnya jadi Viral

Di kesempatan yang sama, CEO AdaKami, Bernardino Moningka Vega, mengklaim bahwa perusahaannya memiliki 400 penagih utang internal dan menyatakan bahwa perusahaan mereka memiliki prosedur standar tertentu untuk penagihan.

"Di AdaKami atau platform lain yang kami lakukan adalah membagi di bucket-bucket, misalnya 1-10 hari masuk di kelompok A, B, dan seterusnya ada pengelompokan, di dalam dialog yang dilakukan dengan nasabah itu biasanya kami taruh di screen dan batas batas yang akan dibicarakan, di screen tersebut informasi tentang nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon nasabah tidak ketahuan, dia tinggal tekan tombol dan langsung keluar panggilan dengan nasabah, nomor yang ditelepon itu tercatat, jadi kami tahu itu dari DC kita atau tidak," jelas Bernardino.

AdaKami juga menyatakan bahwa mereka memiliki tindakan pengawasan di mana mereka memantau kata kunci atau frasa yang digunakan oleh penagih utang mereka. Jika ada pelanggaran terhadap peraturan, mereka akan mengambil langkah tindakan lebih lanjut.

Kategori :