RADAR JABAR - Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BRI tahun 2023 telah diluncurkan pada bulan Maret. Kesempatan untuk mengajukan KUR BRI sangat besar karena cara mengajukan dan persyaratan dianggap lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini merupakan kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah menanti sejak awal tahun. BRI telah mengalokasikan dana sebesar Rp270 triliun untuk penyaluran KUR tahun 2023.
Informasi mengenai persyaratan dan ketentuan penyaluran dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang dijadikan acuan oleh BRI.
Sementara itu, suku bunga KUR BRI untuk tahun ini mengalami sedikit perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Rincian lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi BRI di bri.co.id.
Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023
- Bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan pinjaman KUR, akan dikenakan suku bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta, baik untuk KUR Mikro maupun KUR Kecil.
- Namun, jika seseorang sudah pernah mengajukan pinjaman KUR lebih dari satu kali sebelumnya, tingkat suku bunga yang akan dikenakan akan lebih tinggi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Untuk pinjaman KUR yang kedua kalinya, akan dikenakan suku bunga sebesar 7%.
- Untuk pinjaman KUR yang ketiga dan seterusnya, suku bunga akan naik menjadi 8%, dan akan terus meningkat hingga mencapai 9% untuk pinjaman yang keempat dan seterusnya.
- Kabar baiknya adalah, bahwa suku bunga KUR BRI tahun ini masih termasuk dalam kategori yang cukup rendah, terutama bagi mereka yang mengajukan pinjaman KUR untuk pertama kali. Hal ini dapat menjadi insentif bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka dengan dukungan dari program KUR BRI.
BACA JUGA:Mengapa Memilih KUR Dari pada Kredit Lainnya? Termasuk Pinjaman KUR BRI, Ini Alasan Bijak Bagi UMKM
Berikut adalah persyaratan pengajuan KUR di Bank BRI berdasarkan informasi yang tersedia di laman bri.co.id:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum
- Peminjam yang ingin mengajukan KUR Super Mikro tidak boleh pernah menerima KUR sebelumnya.
- Meskipun demikian, peminjam diperbolehkan memiliki riwayat penerimaan kredit, tetapi harus memenuhi salah satu dari tiga syarat berikut:
- Riwayat penerimaan kredit untuk keperluan konsumsi rumah tangga: Riwayat pinjaman sebelumnya harus terkait dengan kebutuhan rumah tangga.
- Riwayat penerimaan kredit dengan skema ultra mikro atau serupa: Peminjam boleh memiliki catatan penerimaan kredit dengan skema ultra mikro atau yang serupa.
- Riwayat pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital: Peminjam juga dapat memiliki catatan pinjaman dari perusahaan fintech atau perusahaan pembiayaan digital.
Kriteria Khusus
- Tidak ada persyaratan waktu minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha. Namun, jika usaha telah berjalan kurang dari 6 bulan, peminjam diharapkan memenuhi salah satu dari opsi berikut:
- Peminjam dapat mengikuti program pendampingan.
- Peminjam dapat mengikuti pelatihan yang relevan untuk mendukung perkembangan usaha mereka.
- Peminjam dapat menjadi anggota dalam kelompok usaha.
- Jika peminjam memiliki anggota keluarga yang sudah menjalankan usaha produktif, ini juga dapat memenuhi syarat.
Dokumen yang Diperlukan
Peminjam diharuskan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat. Dokumen ini wajib mencantumkan informasi mengenai jenis usaha dan juga lamanya usaha telah berjalan.
BACA JUGA:KUR BRI 2023: Program BRI Untuk Dukung UMKM, Begini Syarat dan Kriteria Cara Ajuinnya!
2. KUR Mikro
Kriteria Umum
- Peminjam tidak boleh pernah menerima kredit atau pembiayaan untuk tujuan investasi atau modal kerja komersial, kecuali jika itu terkait dengan kredit konsumsi rumah tangga, kredit ultra mikro, atau pinjaman dari perusahaan fintech atau pembiayaan digital.
- Selanjutnya, usaha yang akan mendapatkan KUR Mikro harus sudah beroperasi setidaknya selama 6 bulan.
Dokumen yang Diperlukan
- Peminjam diwajibkan untuk menyerahkan dokumen identitas pribadi, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan jika berlaku, akta nikah.
- Peminjam juga harus memiliki dokumen yang mengesahkan legalitas usaha mereka, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Jika jumlah pinjaman yang diajukan melebihi Rp.50 juta, maka peminjam juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. KUR Kecil
Kriteria Umum
- Peminjam tidak boleh pernah menerima kredit atau pembiayaan untuk tujuan investasi atau modal kerja komersial, kecuali jika itu terkait dengan kredit konsumsi, kredit ultra mikro, atau pinjaman dari perusahaan fintech atau pembiayaan digital.
- Usaha yang akan mendapatkan KUR Kecil harus telah beroperasi selama paling sedikit 6 bulan.
Kriteria Khusus