4. OJK masih sedang menyelidiki informasi yang diberikan oleh AdaKami, termasuk kemungkinan pelanggaran peraturan yang dapat mengarah pada tindakan lebih lanjut berdasarkan bukti yang akurat.
Nasabah Bunuh Diri! OJK Panggil Pinjol AdaKami dan Lakukan Ini
Kamis 21-09-2023,13:55 WIB
Editor : Eka Nuryanti Dewi
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” Aman mengungkapkan.
OJK juga menekankan pentingnya bagi konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk mengenali kebutuhan dan kemampuan keuangan mereka serta memahami dengan baik syarat dan ketentuan, termasuk suku bunga, denda, dan biaya yang akan dikenakan.
“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157,” ujarnya.
Kategori :