RADAR JABAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa warga DKI perlu melakukan pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ketika status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada tahun 2024.
Mereka juga mencatat bahwa ini akan dilaksanakan secara bertahap seiring dengan peralihan DKI ke DKJ. Budi Awaluddin, yang menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan untuk anggaran pencetakan massal e-KTP setelah RUU DKJ disahkan.
BACA JUGA:Jumlah Harta Kekayaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Capai Rp400 M Lebih, Ekonomi Sejahtera
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menjelaskan bahwa pencetakan ulang e-KTP ini akan dilakukan seiring dengan perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ.
"Kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata Joko di Monumen Nasional, Senin (18/9).
Joko menyatakan bahwa Pemprov DKI telah mengalokasikan anggaran untuk pencetakan ulang e-KTP bagi warga Jakarta, dan nanti akan menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ selesai dibahas.
"Ya, kita siapkan (anggaran) toh, kan itu tahun depan. Insya Allah ikuti undang-undangnya, kalau undang-undangannya selesai," ucapnya.