RADAR JABAR - Modus penipuan online semakin beragam, termasuk berupa tranferan uang misterius yang diduga dari Pinjol Ilegal. Terbaru, muncul laporan dari warga yang mendapatkan transferan dana dari rekening tak dikenal.
Setelah diusut, ternyata perbuatan ini merupakan ulah perusahaan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat tidak terlena jika kejadian serupa terjadi.
Selain berpotensi menjadi pinjol ilegal, transferan dari orang tak dikenal tersebut bisa menjadi modus pencucian uang. Apabila uang digunakan oleh lembaga pinjol ilegal, mereka dapat mengakses data pribadi yang bersangkutan.
Selanjutnya, lembaga pinjol ilegal akan meneror dengan meminta bunga dan denda yang tinggi. Akibatnya, yang bersangkutan akan dirugikan.
BACA JUGA:Utang Pinjol Galbay 90 Hari Lebih Akan Dianggap Lunas? Pahami Konsekuensinya
Cara Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Berikut cara menghindari transferan dana dari rekening tak dikenal, sebagaimana dilansir dari Instagram OJK pada Rabu, 2 Agustus 2023.
1. Simpan dokumentasi bukti transfer yang tidak dikenal.
2. Jangan gunakan data transfer yang tidak dikenal.
3. Segera laporkan ke bank atau pusat pengaduan OJK jika mengalami kejadian serupa.
4. Jangan langsung percaya.
5. Tidak perlu khawatir, pengembalian uang akan ditangani oleh bank.
Sementara itu, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dalam operasi cybernya telah menemukan total 434 pinjaman online ilegal pada Juli 2023.
Rinciannya meliputi 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di berbagai situs aplikasi dan media sosial. Ditemukan juga sejumlah website file sharing pinjol ilegal, seperti sos.com, you.com, apkfollow.com, combo.com, dan apkpure.com.
Selain itu, ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Play Store, Facebook, dan Instagram.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.