KPI Nyatakan Munculnya Ganjar di Azan TV Tak Langgar Aturan

Kamis 14-09-2023,14:38 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)   menyatakan tidak ada pelanggaran apapu dalam tayanga azan magrib di slah satu stasiun televisi (TV) yang memunculkan bakal calon presiden (bacapres) yakni Ganjar Pranowo.

KPI menyebut bahwa hal itu tidak melanggar ketentuan Pedoaman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilakau Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPSS),” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat yakni Tulus Susanto pada awak media, Kamis (14/9/2023).

Tulus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak stasiun tv yang menayangkan azan tersebut. KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan nteralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," ucap Tulus.

Tulus juga menyebut KPI akan menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar. KPI juga akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.

"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," jelasnya.

Kategori :