RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan untuk 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat bencana kekeringan terhitung dari tanggal 14 hingga 27 September berdasarkan dari Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 menindaklanjuti kondisi kekeringan pada daerah tersebut.
"Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi" ujar Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi di Cikarang pada Kamis (14/9).
Ia mengatakan bahwa perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi pada kondisi dan juga penanganan kekeringan dengan mengamati beberapa elemen indikator. Elemen indikator tersebut di antaranya yaitu peningkatan jumlah jiwa dan luas lahan pertanian yang terdampak oleh bencana.
BACA JUGA:Kapolda Metro Sebut Menemukan Bendera ISIS di Bekasi
Selain itu, Penjabat Bupati Bekasi itu menjelaskan mengenai pendistribusian air bersih sebanyak lebih dari dua juta liter yang berdasarkan standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) juga akan dipenuhi, selain dengan peningkatan jumlah jiwa serta lahan pertanian yang terdamoak. Ada juga faktor potensi kenaikan harga bahan pokok yang merupakan dampak kekeringan.
Dani meagku bahwa dampak kekeringan di sektor ekonomi berkaitan dengan peningkatan harga bahan pokok di pasaran yang mulai terjadi. Hal tersebut tentunya tidak luput menjadi pertimbangan pemerinta daerah (Pemda) untuk menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat.
BACA JUGA:Pemkab Garut Nyatakan BTT Bisa Untuk Atasi Bencana Kekeringan
"Ini juga menjadi pertimbangan lain. Bahwasanya kenaikan harga belum terlihat meskipun untuk beberapa bahan pokok sudah mengalami kenaikan. Ini menjadi pengamatan kita dan dalam antisipasi kita. Karena dengan kekeringan ini mungkin harga beras sudah mulai naik, dan mungkin disusul oleh harga-harga komoditas pokok lain" ungkap Dani.
Untuk saat ini Pemkab Bekas akan terus berupaya untuk menggali bantuan demi optimalisasi bantuan di masa perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan. Dimulai dari sumber internal pemerinah daerah ataupun individu, pengajuan kepada pihak swasta serta provinsi, hingga dana siap pakai yang berasal dari BNBP.
"Ke BNPB sudah kita ajukan juga, sejak seminggu yang lalu dan sedang berproses. Tidak menutup kemungkinan juga kita ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sudah ada juga bantuan dari swasta yang masih perlu kita tingkatkan" ujar Dani.
Muchlis selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa masa berlaku perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan bisa diperpanjangan ataupun diperpendek. Hal tersebut sesuai dari kebutuhan penanganan bencana.
Ia mengatakan bahwa segala biaya yang ditimbulkan ketika pelaksanaan penanganan tanggap darurat bencana kekeringan tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Bekasi 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta Pemerintas Pusat dan juga sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
BACA JUGA:BPBD Jawa Barat Umumkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan Selama Kemarau
Selain itu, Muchlis menjelaskan berdasarkan dari data hingga Rabu (13/9) pukul 21.00 WIB, terdapat 118.679 jiwa dari 37.377 kepala keluarga di Kabupaten Bekasi telah terdampak bencana kekeringan yang telah melanda sebanyak 40 desa pada sembilan kecamatan. Pihaknya juga telah menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 2.055.600 liter, 20 toren atau yang disebut juga tempat penampungan air, 1.190 galon air mineral, dan juga 35 dus air mineral kepada warga yang telah terdampak oleh kekeringan.
"Bantuan jerigen air bersih juga diberikan kepada warga. Pemerintah daerah juga menormalisasi tiga saluran sekunder dan membangun tiga unit sumur satelit. Kemudian penyambungan pipa PDAM ke rumah-rumah warga terdampak juga sedang diupayakan melalui Perumda Tirta Bhagasasi sebagai solusi jangka panjang" ujarnya.*