RADAR JABAR - Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang melibatkan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung untuk program Bakti Kominfo yang mencakup program 2, 3, 4, dan 5. Ketiga tersangka tersebut dikenal dengan inisial EH, JS, dan MFM.
"Kembali menyampaikan perkembangan perkara BTS dengan menetapkan tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi, di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan perkembangan ini dalam penanganan kasus BTS, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023.
EH, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Kominfo, diduga terlibat dalam manipulasi kajian, di mana ia memperpanjang waktu penyelesaian pekerjaan agar mencapai 100 persen.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan nyatanya pekerjaan tidak selesai. Kajian tidak menggambarkan kondisi riil dari proyek yang dimaksud," ucapnya
JS, yang menjabat sebagai Direktur Utama Sainsain Exindo, diduga memberikan uang kepada beberapa pihak, termasuk mantan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif (AAL), dengan tujuan memenangkan kontrak pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5.
BACA JUGA:Erick Thohir: Sepak Bola Maju Perlu Dukungan Pemerintah
Sementara itu, MFM diduga berkolaborasi dengan AAL untuk mempengaruhi hasil penawaran proyek tersebut ke pihak tertentu.
"MFM kadiv bersama AAL mengkondisikan perencanaan sehingga. Akibat memenangkan penyedia tertentu yang dilakukan sebelumnya," ungkap Kuntandi.
Ketiga tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari, dan Kuntadi juga mengungkapkan bahwa mereka semua diduga terlibat dalam pelanggaran tindak pidana korupsi.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo seharusnya bertujuan memberikan layanan digital di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di seluruh Indonesia. Namun, para tersangka ini diduga terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dengan cara memanipulasi dan mengondisikan proses lelang proyek ini.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2023, perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8,03 triliun.