Presiden Jokowi Bagikan Bansos Beras 10 Kg Mulai Hari Ini, Begini Cara Ceknya Jangan Sampai Ketinggalan!

Senin 11-09-2023,12:31 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Presiden Joko Widodo akan memulai distribusi bantuan sosial (bansos) berupa beras mulai hari Senin ini 11 September 2023.

Bantuan ini akan disalurkan dari bulan September hingga November tahun ini. Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, menyatakan bahwa bansos beras akan diberikan kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggaran total sebesar Rp8 triliun.

Setiap KPM akan menerima 10 kg beras setiap bulan, atau 30 kg beras selama tiga bulan. Jokowi mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengendalikan inflasi, terutama karena beras merupakan salah satu komoditas utama yang memengaruhi inflasi.

Dia juga mencatat bahwa harga beras telah naik sekitar 5-6 persen pada bulan ini, itulah sebabnya pemerintah memberikan bantuan beras ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

 

BACA JUGA:Soal Politik Identitas, Bawaslu Akan Kaji Video Azan yang Tampilkan Ganjar Pranowo

 

Meskipun beras dibagikan secara gratis, Jokowi menekankan agar para menteri dan kepala daerah yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi (TPI), baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap mengawasi harga beras di lapangan.

"Ini semi operasi pasar, sehingga setiap bulan keluar 210 ribu ton, selama 3 bulan akan terus kita berikan bantuan pangan lewat beras kepada 21,3 juta KPM," ucap Presiden Jokowi dalam pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2023 di Istana Negara, Kamis (31/8).

Sebelum bansos ini mulai didistribusikan hari ini, penting bagi masyarakat untuk memeriksa apakah mereka masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.

Cara untuk memeriksa penerima bansos beras dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data wilayah penerima manfaat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Pastikan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum di e-KTP atau Dukcapil.

Kategori :