RADAR JABAR- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri krmbali meminta keterangan tambahan Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.
“Kemudia, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya memberikan pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaaan, kami sampaikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuahandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis. Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. Berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pad Rabu (16/8). Namun, Kamis (31/8), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap. Djuhandhani menyebut ada 5 saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. “Lima orang sakasi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudia beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa,” jelasnya. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan Panji Gumilang tersebut dilakukan dalam pekan ini. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar dapat dilimpahlan kembali pada pekan depan. “Kalau tidak ada halangan, insyaallah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke Kejaksaan” ujar Djuhandhani pada awak media. Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agusus sampai dengan 30 September 2023.Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 23-02-2024,13:27 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU
Senin 27-11-2023,13:29 WIB
Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu
Senin 30-10-2023,10:42 WIB
Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Terpopuler
Sabtu 04-10-2025,16:04 WIB
'Ketika Nicholas Saputra Dihukum Rasa Bersalah dalam Film Tukar Takdir'
Jumat 03-10-2025,19:45 WIB
Permintaan Bupati Bandung Kepada ASN: Jaga Soliditas dan Profesionalitas
Jumat 03-10-2025,19:54 WIB
Cegah Kasus Keracunan, Bupati Bandung Minta Camat hingga RT Kawal Pengelolaan Program MBG
Sabtu 04-10-2025,09:42 WIB
Haraku Ramen Kini Hadir di 23 Paskal, Sajikan Inovasi Bara Ramen dan Ramenini Cappuccini
Sabtu 04-10-2025,13:21 WIB
Telkom Raih The Best State Owned Enterprise 2025 dalam Ajang Indonesia Economic Summit 2025
Terkini
Sabtu 04-10-2025,16:35 WIB
Semangat Kebersamaan Warnai Nocturnity Riding di Kota Bandung
Sabtu 04-10-2025,16:10 WIB
ACC Tawarkan Bunga 2,3 Persen untuk Pengunjung GIIAS Bandung 2025
Sabtu 04-10-2025,16:04 WIB
'Ketika Nicholas Saputra Dihukum Rasa Bersalah dalam Film Tukar Takdir'
Sabtu 04-10-2025,15:23 WIB
Taman Siliwangi Sudah Capai 98 Persen, DPKPP: Bagian Konsep Besar Pusat Pemerintahan
Sabtu 04-10-2025,13:21 WIB