RADAR JABAR- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri krmbali meminta keterangan tambahan Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.
“Kemudia, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya memberikan pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaaan, kami sampaikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuahandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis. Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. Berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pad Rabu (16/8). Namun, Kamis (31/8), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap. Djuhandhani menyebut ada 5 saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. “Lima orang sakasi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudia beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa,” jelasnya. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan Panji Gumilang tersebut dilakukan dalam pekan ini. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar dapat dilimpahlan kembali pada pekan depan. “Kalau tidak ada halangan, insyaallah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke Kejaksaan” ujar Djuhandhani pada awak media. Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agusus sampai dengan 30 September 2023.Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 23-02-2024,13:27 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU
Senin 27-11-2023,13:29 WIB
Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu
Senin 30-10-2023,10:42 WIB
Tempat Persidangan Panji Gumilang Belum Diputuskan Oleh Bareskrim Polri
Kamis 07-09-2023,11:13 WIB
Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya
Terpopuler
Sabtu 22-11-2025,10:48 WIB
Pentingnya Memahami Peran dan Tugas Petugas Touring untuk Perjalanan yang Aman
Sabtu 22-11-2025,16:34 WIB
Kementerian ESDM Tinjau Operasi Pertamina di Sumsel, Optimalisasi Produksi & Keselamatan Pekerja Terpenuhi
Sabtu 22-11-2025,14:45 WIB
Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia
Sabtu 22-11-2025,21:09 WIB
Wanita Muda Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya Saat Salat di Cisarua
Sabtu 22-11-2025,13:12 WIB
Damkar Lawan Api, 14 Jam di Gudang Oli Bekas Wilayah Gunung Putri
Terkini
Sabtu 22-11-2025,22:16 WIB
Korban yang Dihabisi Saat Salat Magrib di Cisarua, Sudah Nabung Selama 2 Tahun
Sabtu 22-11-2025,21:09 WIB
Wanita Muda Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya Saat Salat di Cisarua
Sabtu 22-11-2025,20:04 WIB
Kemenkop dan PLN EPI Jalin Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Koperasi
Sabtu 22-11-2025,18:59 WIB
Berlari Sambil Berbagi, Cara Komunitas Telkom Runners Kampanye Peduli Mangrove
Sabtu 22-11-2025,16:34 WIB