Polri Akan Tindak Tegas Praktik Judi Online, Kapolri: Kita Pukul!

Sabtu 02-09-2023,13:59 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas praktik judi online.

Pernyataan ini diberikan oleh Listyo sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menyebutkan bahwa Indonesia menghadapi masalah serius terkait perjudian online.

"Yang jelas untuk situs (judi online) itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada (judi online) infokan ke kita, 'kita pukul'," kata Listyo dalam keterangannya, pada Sabtu, 2 September 2023.

Dia juga mengakui telah memberikan perintah kepada semua anggota polisinya untuk bertindak dengan tegas tanpa ragu-ragu terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online.

"Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menggambarkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi situasi krisis terkait perjudian online.

Hal ini disebabkan oleh meningkatnya keberanian pelaku yang secara terang-terangan mempromosikan judi online melalui media sosial.

“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online," kata Budi Arie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2023.

Budi mengungkapkan bahwa bisnis perjudian online semakin menjamur. Ia berkomitmen bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus melakukan pemantauan di internet untuk memblokir akses warga Indonesia ke ribuan situs perjudian online, dengan tujuan melindungi generasi muda Indonesia.

"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," tambah Budi Arie.

Dalam konteks kasus ini, Polisi telah berhasil menangkap 866 orang yang terlibat dalam praktik perjudian online dari tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid memberikan rincian bahwa sepanjang tahun 2022, sebanyak 760 tersangka berhasil ditangkap.

Sementara itu, dari awal tahun hingga 30 Agustus 2023, telah ada penangkapan sebanyak 106 tersangka.

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760. Sedangkan untuk tahun 2023, 106," kata Adi Vivid, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kategori :