Dalam rekaman itu, pemuda Aceh tersebut nampak mengalami penderitaan ketika dia dipukul menggunakan benda tumpul ke arah punggungnya di dalam mobil.
Meskipun dalam kondisi kesakitan, Imam Masykur terdengar berteriak "Allahu Akbar" dan mengucapkan kalimat syahadat "La ilaha illallah".
"Aduuhhh Allahuakbar, La Illaha Ilallah," teriak Imam Masykur sembari merintih.
Hukuman untuk Pelaku
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Madya Julius Widjojono, dengan tegas menyatakan bahwa individu dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan inisial Praka RM akan menerima hukuman yang setimpal.
BACA JUGA:Kronologi Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, Nama Pelaku Terungkap
Dalam kasus ini, terduga pelaku Praka RM disebut sebagai otak di balik rencana pembunuhan yang telah direncanakan terhadap Imam Masykur, pemuda dari Aceh.
Julius Widjojono menjelaskan bahwa rencana pembunuhan tersebut dimulai dengan penculikan yang dilakukan oleh Praka RM bersama dengan rekan-rekannya.
Dalam proses penculikan, tindakan penganiayaan juga terjadi yang menyebabkan kematian Imam Masykur. Julius juga menegaskan bahwa Praka RM yang menjadi terduga akan menghadapi sidang etik dan dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya.
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," terangnya kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.