RADAR JABAR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa dua saksi yang terlibat dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada Selasa (22/8).
"Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS" ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta pada Selasa (22/8).
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik untuk menaikan status penangan perkara tersebut pada Rabu (16/8). Untuk saat ini status penanganan perkara tersebut yang bermula dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan peyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke dalam tahap penyidikan berdasarka hasil gelar perkara. Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidah hanya akan mengusut dugaan TPPU saja, melainkan korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.
Whisnu juga menyebutkan bahwa selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga akan melakuan pemeriksaaan serat penyitaan barang buktu yang terkait. Hal ini guna untuk memperkuat konstruksi sangkaan pada pasalnya.
Tak hanya itu saja, penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan rekening Panji Gumilang yang telah dihentikan sementara.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS" ujar Whisnu.
Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang membuatnya diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Selain itu Panji Gumilang juga didiga terjerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ada juga tindak pidana penggelaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara serta tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.*