Menkominfo Rumuskan Aturan Sensor Untuk Aplikasi Streaming Film Netflix dan Lainnya

Selasa 15-08-2023,15:16 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Menkominfo akan merumuskan regulasi terkait layanan streaming film seperti Netflix, Viu, Iqiyi, Prime Video, dan lainnya.

Alasan Menkominfo menerapkan ini agar aplikasi streaming tersebut berada di bawah kepengawasan Komis Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Budi Arie selaku Menteri Kominfo ini mengatakan tujuannya agar layanan streaming juga tunduk pada sensorship dan ketentuan UU RI.

“Kita sedang mengkaju serius apakah nati OTT (over the top, penyedia layanan video internet, red) dimasukkan dalam ranah penyiaran,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Tujuan layanan streaming bisa kena sensor sebagaimana tayangan free to air (FTA).

“Sehingga OTT ini masuk dalam ranah penyiaran karena secara audio visual dia juga harus megikuti ketentuan UU Penyiaran dan lainnya, sementara platform lain, padahal produknya sejenis, tidak,” jelasnya.

Menkominfo pun mendorong keadilan perlakuan terhadap tayangan sejenis.

“Sama-sama produknya film. Satu platformnya adalah OTT, satunya FTA. Perlakuannya mesti produknya sama kok, film misalnya. Jangan satu ketat, yang OTT bebas. Semuanya harus dalam kondisi level of play field yang sama,” tuturnya.

Sejauh ini layanan streaming film tak masuk dalam pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kategori :